Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 06:13
Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat 2024
Pemutihan PKB Jabar - Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024 - (Foto: Instagram/@bapenda.jabar)
Penulis: Natasa Kumalasah P | Editor: Natasa Kumalasah Putri

AyoBacaNews.com - Kabar bahagai bagi sejumlah masyarakat Jawa Barat, pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jabar di tahun in.

Melansir dari media sosial resmi Bapenda Jabar, Program Pemutihan PKB Jabar 2024 memberikan sejumlah manfaat menarik bagi masyarakat. Diketahui terdapat lima kategori yang bisa meringankan wajib pajak masyarakat.

Di antaranya Dison Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Adapun periode pembayaran tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober hingga 30 November 2024. Bagi masyarakat yang ingin memeriksa pajak kendaraan bermotornya bisa dilakukan secara online melalui website resmi Bapenda atau aplikasi SAMBARA.

Sebagai informasi, untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuannya:

  1. Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
  2. Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan.
  3. Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat bisa mendatangi kantor Samsat terdekat secara langsung. Masyarakat juga bisa mendatangi layanan Samsat Keliling atau Samsat Gendong.

Kemudian penting untuk diperhatikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti program tersebut misalnya untuk pengurusan 5 tahunan seperti STNK asli, KTP asli, hingga BPKB asli.

Jika dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai keperluan telah lengkap maka masyarakat bisa mengunjungi Samsat terdekat. Pastikan untuk bertanya atau menyampaikan tujuan kedatangan kepada petugas untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan memberikan arahan ke loket pemutihan agar masyarakat dapat menyerahkan dokumen persyaratan. Petugas juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Ketika cek fisik berhasil selanjutnya dokumen bukti cek fisik akan diberikan kepada masyarakat dan bisa digunakan untuk diberikan ke loket pengesahan untuk proses balik nama.

Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak an sisa denda ke loket untuk kemudian STNK bisa kembali diambil. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)