Cara Cek Nama Pemilih yang Terdaftar di KPU, Gunakan Hak Suara dengan Bijak saat Pilkada 2024

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:48
PILKADA 2024 - Sebelum Pilkada 2024 berlangsung, silakan cek apakah kamu sudah terdaftar di KPU. - Foto dok.nu.or.id
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria wajib menggunakan hak suara dengan bijak.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pelaksanaan Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sudah bertugas mencocokkan data pemilih Pilkada sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Sebelum pergi ke TPS, pastikan nama Sobat Baca sudah terdaftar dalam KPU. Hal ini bisa dilakukan secara mandiri melalui online.

Berikut ini adalah cara cek nama pemilih yang sudah terdaftar di data KPU melalui situs online.

Cara cek nama pemilih di daftar KPU

1. Buka situs, cekdptonline.kpu.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Masukkan nomor WhatsApp

4. KPU akan kirim kode OTP ke nomor WhatsApp yang dilampirkan

5. Masukkan kode OTP ke situs cek dtp online

Jika sudah terdaftar, akan muncul nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara berdasarkan data masing-masing.

Kendati demikian, bagi Sobat Baca yang namanya belum terdaftar di KPU silakan melapor secara online melalui laporpemilih.kpu.go.id. (*)

Artikel Rekomendasi