Bukan Hari ini! Bebas Murni Jessica Kumala Wongso pada 27 Maret 2032

Minggu, 18 Agustus 2024 | 11:54
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat dan bisa keluar penjara dengan berbagai syarat yang cukup ketat. Foto handover.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Momen perayaan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024, jadi kado spesial bagi Jessica Kumala Wongso. Bagaimana tidak, pada 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso bisa menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.

Sejatinya, Jessica Kumala Wongso mendapat bebas murni pada 27 Maret 2032 sebagimana dijelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat dan bisa keluar penjara dengan berbagai syarat yang cukup ketat.  "Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra pada Minggu, 18 Agustus 2024. 

Sesuai vonis, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. 

Dalam kasus Jessica Kumala Wongso, Kemenkumham memberi program Pembebasan Bersyarat (PB). Hal itu diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Pertimbangan diberikan kebebasan bersyarat ini dijelaskan Eduar, Jessica Kumala Wongso mendapat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Dimana selama di dalam penjara Jessica Kumala Wongso menunjukkan berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. 

"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar. 

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. (*)

 

Artikel Rekomendasi