BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Penghapusan Rapat Inap Kelas 1, 2 dan 3 dalam Perpres No 59/2024

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:23
Mobile JKN - BPJS Kesehatan menyebut tidak ada narasi penghapusan pelayanan rawat inap kelas 1, 2 dan 3 dalam Perpres No 59/2024. Tangkap layar: bpjs-kesehatan.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - BPJS Kesehatan menyatakan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menanggapi beredarnya pemberitaan terkait pemberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," kata Rizzky dalam siaran pers, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Rizzky mengatakan, narasi Perpres No 59/2024 secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun, yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

"Sampai saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menkes dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Ia menambahkan, sampai dengan Perpres No 59/2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82/2018.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang/per bulan dengan subsidi Rp7.000 per orang/per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

"Nominal iuran JKN sekarang masih sama, tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit, yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya," kata Rizzky.

Rizzky mengatakan, dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan.

"Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," katanya.

Rizzky pun memastikan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan Perpres tersebut diundangkan.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur, dan ketentuan yang berlaku," katanya.(*)

Artikel Rekomendasi