Beratnya Pelaggaran Jokowi, Alasan Dipecat dari PDI-P Jadi Sorotan

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:26
Jokowi resmi dipecat dari keanggotaan PDI-P. Apa penyebabnya? Keputusan tegas partai diumumkan dengan berbagai pertimbangan serius terkait Pemilu 2024. Setpres/Agus Suparto
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

Jokowi resmi dipecat dari keanggotaan PDI-P. Apa dasar pemecatannya dan pelanggaran apa yang dituduhkan? Simak penjelasannya di sini!

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Mengapa PDI-P memutuskan untuk memecat Joko Widodo, kader yang pernah diusung sebagai Presiden RI? Apa dasar hukum dan pelanggaran yang melatarbelakangi keputusan ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. 

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12/2024). 

Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Jokowi, termasuk dukungannya terhadap pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. 

SK tersebut menegaskan pemutusan hubungan antara Jokowi dan PDI-P, serta melarangnya menduduki jabatan atau melakukan kegiatan atas nama partai.

Selain Jokowi, dua tokoh lain turut dipecat, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Namun, fokus utama PDI-P adalah pemecatan Jokowi mengingat posisinya sebagai Presiden RI dan peran sentralnya sebagai kader yang diusung partai.

Apa sebenarnya dasar pemecatan ini? Pelanggaran apa yang dilakukan Jokowi hingga PDI-P mengambil langkah drastis tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pelanggaran Jokowi yang Dinilai Melanggar Aturan Partai

PDI-P menyatakan bahwa pemecatan Jokowi dipicu oleh pelanggaran terang-terangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Tahun 2019. 

Salah satu poin krusial adalah dukungan Jokowi kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, bukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka—putra sulung Jokowi—maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan partai.

"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi," ujar Komarudin, Senin. 

Selain itu, PDI-P menuduh Jokowi menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Intervensi ini dinilai mencederai sistem demokrasi, hukum, dan etika bernegara, yang oleh partai dianggap sebagai pelanggaran berat.

Dasar Hukum Pemecatan Jokowi

PDI-P mendasarkan keputusan pemecatan ini pada sejumlah aturan internal partai, antara lain:

- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Tahun 2019

- Keputusan Kongres V PDI-P Tahun 2019

- Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.

Dalam SK tersebut, ditegaskan bahwa setiap kader partai wajib patuh terhadap peraturan organisasi dan ideologi partai. 

Langkah pemecatan ini, menurut PDI-P, bertujuan untuk menjaga kewibawaan, kehormatan, dan citra partai.

Langkah Tegas Demi Integritas Partai

PDI-P menegaskan bahwa organisasi partai akan efektif jika kader-kadernya militan, loyal, dan patuh terhadap aturan. 

Rekomendasi pemecatan Jokowi ini berasal dari Bidang Kehormatan Partai, yang kemudian diperkuat oleh masukan dari Komite Etik dan Disiplin Partai tertanggal 11 Oktober 2024.

Komarudin menyatakan bahwa keputusan ini juga berlaku untuk Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, yang dinilai turut berkontribusi pada pelanggaran aturan partai.

Keputusan pemecatan Joko Widodo dari PDI-P menandai babak baru dalam dinamika politik nasional. 

Langkah ini didasarkan pada pelanggaran aturan partai yang dianggap serius, terutama terkait dukungannya kepada pasangan calon dari partai lain.

Dengan keluarnya SK pemecatan, PDI-P resmi memutus hubungan dengan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. 

Partai juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas tindakan ketiganya di masa mendatang.

Bagaimana langkah selanjutnya dari Jokowi dan dampaknya terhadap politik nasional? Situasi ini masih menarik untuk terus diikuti. (*)

 

Artikel Rekomendasi