Batas Akhir Qodho Puasa Ramadhan, Lewat Bulan Ini Mendapat Dosa

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00
Batas Akhir Qodho Puasa Ramadhan, Lewat Bulan Ini Mendapat Dosa
QODHO PUASA RAMADHAN - Wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan puasa Ramadhan. Namun, dengan kondisi tertentu boleh membatalkannya, kemudian qodho di luar bulan Ramadhan. - Foto ilustrasi/freepik.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam.

Namun, ada situasi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakan puasa.

Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban mengganti puasa (qadha) di hari lain.

Artikel ini membahas ketentuan mengganti puasa, batas waktu, dan hukumnya menurut pandangan syariat Islam.  

Dilansir dari kanal YouTube DzulqarmainMS pada Kamis, 9 Januari 2025, jelaskan mengenai batas maksimal qodho puasa Ramadhan.

Dalil Mengenai Qadha Puasa

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:  

“Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah: 184).  

Ayat ini menunjukkan bahwa mengganti puasa yang ditinggalkan adalah kewajiban. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan batas waktu tertentu.  

Hadis Tentang Batas Waktu Mengganti Puasa

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:  

"Aku memiliki utang puasa Ramadhan, namun aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban karena kesibukanku melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari dan Muslim).  

Hadis ini menjadi dasar bahwa batas waktu maksimal mengganti puasa adalah hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

Jika seseorang menunda qadha tanpa alasan (udzur), ia berdosa meskipun tetap wajib mengganti puasanya.  

Hukum Menunda Qadha Puasa

1. Jika Ada Udzur

Jika seseorang menunda qadha puasa karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau kondisi lain yang menghalangi, maka ia tidak berdosa. Namun, ia tetap wajib mengganti puasanya ketika sudah mampu.  

2. Jika Tanpa Udzur  

Menunda qadha hingga melewati bulan Sya'ban tanpa alasan yang sah dianggap dosa.

Meskipun begitu, kewajiban mengganti puasa tetap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban mengganti puasa tidak gugur meskipun waktunya telah lewat.  

Cara Mengganti Puasa yang Terlambat

- Mengganti di Hari Lain: Puasa yang terlewat tetap wajib diganti pada hari-hari lain secepatnya.  

- Bertaubat: Jika qadha tertunda tanpa alasan, maka disertai dengan istighfar dan penyesalan karena telah menunda kewajiban.  

Mengganti puasa adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya, kecuali ada udzur yang sah.

Bagi yang menunda tanpa alasan, dosa tetap diperhitungkan, dan kewajiban mengganti puasa tidak gugur.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga kewajiban berpuasa dan menggantinya tepat waktu. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)