AyoBacaNews.com - Berdasarkan data, ada beberapa satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Jawa Barat (Jabar) 2024, belum memenuhi kuota.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar), menindaklanjuti satuan pendidikan yang masih belum memenuhi kuota, dibatalkan dan juga tidak daftar ulang.
Maka dari itu, Disdik Jabar secara resmi terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23687/Pk.02.01/sekre, tentang mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik.
SE yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar tersebut, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, nomor 9 tahun 2024.
Dimana, didalamnya membahas secara detail tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, pada SMA, SMK dan SLB.
Dikutip dalam laman resmi disdik.jabarprov.go.id, Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi menuturkan bahwa SE tersebut diterbitkan oleh Disdik agar tidak ada perbedaan persepsi.
"Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang, atau calon peserta didik yang dianulir," jelas Ade Afriandi dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.
Lebih lanjut, Ade Afriandi menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada siswa yang tidak mendapatkan sekolah.
Sehingga siswa yang tidak lolos pada PPDB, diarahkan untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Sementara itu, ada sekitar 10 Kabupaten/Kota sekolah yang belum memenuhi kuota daya tambung. Kemudian, untuk jumlah kekosongan kursi masih dilakukan pendataan. (*)