Jakarta, Pada tanggal 20 November pagi, Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris secara aklamasi menetapkan pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pertemuan-pertemuan Sidang Umum lembaga tersebut.
Badan khusus PBB yang fokus pada pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan telah menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO melalui resolusi yang berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO."
Bahasa Indonesia menduduki peringkat ke-10 sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama dengan enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Hindi, Italia, dan Portugis. Penetapan ini memungkinkan Bahasa Indonesia digunakan dalam sidang dan menerjemahkan dokumen Sidang Umum UNESCO ke dalam Bahasa Indonesia.
Menurut E. Aminudin Aziz, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO memperkuat posisinya. Bahasa Indonesia, awalnya diikrarkan sebagai bahasa persatuan dalam Sumpah Pemuda 1928, kemudian ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengakuan internasional sebagai bahasa resmi melalui Sidang Umum UNESCO merupakan hasil dari usulan Pemerintah Indonesia sejak Januari 2023.
Langkah ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah akan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan meningkatkan peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Usulan ini menjadi upaya resmi untuk memberikan status bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada lembaga internasional setelah sebelumnya Pemerintah Indonesia secara faktual memperluas jangkauan penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.