Apple Diduga Melanggar Digital Markets Act Uni Eropa, Terancam Denda Besar

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:23
LOGO APPLE - Apple Diduga Melanggar Digital Markets Act Uni Eropa, Terancam Denda Besar - Pixabay
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Setelah beberapa bulan melakukan investigasi, Komisi Eropa akhirnya menyampaikan temuan awal terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa oleh Apple.

Temuan ini menunjukkan bahwa Apple melanggar ketentuan DMA dengan mencegah pengembang aplikasi di App Store untuk memberitahu pengguna mengenai opsi pembayaran alternatif di luar ekosistem Apple.

Jika terbukti bersalah, Apple dapat dikenakan denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan globalnya.

Komisi Eropa membuka investigasi ini sejak bulan Maret lalu dan memiliki waktu 12 bulan untuk memfinalisasi hasil temuan awal ini. Ini merupakan langkah hukum pertama berdasarkan regulasi DMA.

Menurut temuan awal Komisi Eropa, Apple tidak memberikan ketentuan baru yang memungkinkan pengembang mengarahkan pelanggan ke opsi pembayaran alternatif secara bebas.

Apple juga tidak mengizinkan pengembang memberitahu pengguna tentang perbedaan harga jika menggunakan metode pembayaran di luar ekosistem Apple.

Saat ini, Apple hanya memperbolehkan pengembang menggunakan tautan ke halaman web untuk pembayaran, namun dengan beberapa pembatasan yang menghambat komunikasi dan promosi melalui saluran distribusi pilihan mereka.

"Proses link-out tunduk pada beberapa pembatasan yang diberlakukan oleh Apple yang mencegah pengembang aplikasi untuk berkomunikasi, mempromosikan penawaran, dan menyelesaikan kontrak melalui saluran distribusi pilihan mereka," kata Komisi Eropa dalam pernyataannya, dikutip dari Engadget pada Selasa.

Komisi Eropa juga menambahkan bahwa meskipun Apple berhak menerima pembayaran karena membantu pengembang menemukan pelanggan baru melalui App Store, biaya yang dibebankan oleh Apple melebihi batas wajar.

Misalnya, pengembang harus membayar biaya kepada Apple untuk setiap pembelian layanan atau barang digital yang dilakukan pelanggan dalam waktu tujuh hari setelah link-out aplikasi.

Pengembang harus membayar hingga 30 persen dari setiap nilai transaksi yang dilakukan melalui App Store. Akibatnya, pengembang bisa menawarkan harga yang lebih murah kepada konsumen jika mereka melakukan pembelian di luar App Store.

Selain itu, Komisi Eropa juga membuka penyelidikan baru terhadap Apple atas potensi pelanggaran ketentuan Digital Markets Act lainnya.

Uni Eropa menyoroti biaya teknologi inti yang dikenakan Apple kepada pengembang untuk mengakses beberapa kemudahan baru yang muncul setelah DMA, seperti kemampuan untuk memasang toko aplikasi pihak ketiga di perangkat Apple serta membuka opsi metode unduhan aplikasi melalui cara lain, seperti web.

Banyak pesaing Apple mengkritik perusahaan tersebut atas persyaratan baru ini. Namun, bulan lalu, Apple memberikan pengecualian biaya teknologi inti untuk pengembang aplikasi kecil dan non-komersial.(*)

Artikel Rekomendasi