AyoBacaNews.com - Selama ini peran aparat dan pemuka agama tak bertaring meredam kembang biak judi online. Lantaran dianggap "mandul" dan sudah banyak memakan korban, kini Presiden Joko Widodo alias Jokowi turun langsung melawan bandar judi online. Mampukah?
Belum lama ini bencana dampak judi online benar-benar merusak akal dan pikir warga Indonesia. Polisi dan aparat lainnya, seolah tak sanggup memberantasnya.
Bukannya bekuran atau binasa, malah yang terjadi sejumlah polisi ikut nyandu judi online.
Melihat dampak yang luar biasa, Jokowi turun langsung dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Tak tanggung-tanggung, Jokowi menunjuk langsung mantan Panglima TNI yang saat ini menjabat Menko Polhukam sebagai ketua Satgas.
Dilihat AyoBacaNews.com pada Sabtu, 15 Juni 2024, Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring memiliki 15 pasal.
Dalam isi keppres, terlihat bagaimana tugas-tugas yang mengatur ketua satgas hingga anggotanya.
Dalam pasal 4 tertulis tugas Satgas secara umum sebagai berikut:
a. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
c. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo
Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Tugas mereka diatur dalam pasal 6 hingga 12, bunyinya sebagai berikut:
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024, masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2024. Dalam Keppres ini juga diatur biaya yang diperlukan satgas ini dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga/dan atau sumber lain yang sah sesuai aturan UU. (*)