Apakah Hari Pemunguatan Suara Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional? Ini Jawabannya

Senin, 11 November 2024 | 15:53
Ilustrasi kotak suara Pemilu. KPU RI berencana menginstrusikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK libur nasional. (Foto: Ilustrasi/Freepik).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, apakah termasuk hari libur nasional?

Jika berkaca pada agenda hari pemungutan suara Pemilu 2024 lalu, Presiden RI periode 2014-2024, Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini, dilaksanakan demi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Lantas, apakah 27 November 2024 libur nasional?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024.

Hal tersebut, disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id, pada Senin, 11 November 2024.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan SK terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz.

Ia mengatakan, pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan SK terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam Undang-Undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari, dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di Undang-Undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," kata Mellaz.

Soal Penetapan Hari Libur Nasional

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU, dan Pak Mendagri," kata Prasetyo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pilkada Serentak 2024, yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Afif menyebut, KPU menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, secara serentak KPU se-Indonesia sudah melaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Tanah Air.

Berdasarkan ketentuan, hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, tertuang pada Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Nomor 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. (*)

Artikel Rekomendasi