Anggota Komisi II DPR RI Sepakat soal Revisi UU Pemilu Sebagaimana Pertimbangan MK

Selasa, 23 April 2024 | 13:11
REVISI UU PEMILU - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus sepakat dengan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Instagram/@guspardi.gaus.
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan sepakat, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu dilakukan revisi.

Menyusul terdapat pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pendapat yang diberikan MK, bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan, yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum, dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas, dan dimasukkan secara rinci dalam UU Pemilu," kata Guspardi dalam keterangannya, pada Selasa 23 April 2024.

Menurut Guspardi, revisi UU Pemilu merupakan sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.

"Apalagi Pemilu 2024, yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi, serta menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur negara sipil), kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," kata Guspardi.

Ia lantas menyinggung sejumlah masalah pada Pemilu 2024, yang tidak ada di Pemilu sebelumnya, di antaranya Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Padahal, Pasal 383 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk menggelar kegiatan, yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katanya.

Lebih lanjut, Guspardi menyebut, masalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPI) RI.

"Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara," katanya.

Untuk itu, Guspardi mendorong agar anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU pemilu untuk menyempurnakan, dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR RI itu.(*)

Artikel Rekomendasi