Anggota DPR RI Tanggapi Kenaikan Pajak Jadi 12 Persen, Inyoman: Kami Dukung Upaya Pemerintah

Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:04
KENAIKAN PAJAK - Pemerintah berencana naikkan pajak jadi 12 persen, Inyoman Parta nyatakan setuju dengan keputusan pemerintah. - Foto tangkap layar YouTube/TVR PARLEMEN.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertimbangkan pentingnya mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Situasi dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini, menjadi pertimbangan utama kenaikan PPN harus dikaji ulang.

Saat ini, berbagai industri mengalami tekanan, yang ditandai dengan penutupan gerai toko dan penurunan kinerja industri tekstil.

Dilansir dari kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Selasa, 29 Oktober 2024, bahkan data mencatat lebih dari 40.000 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menyebabkan daya beli masyarakat turut tergerus.

Anggota DPR RI, Inyoman Parta menyatakan bahwa kebijakan kenaikan pajak sebaiknya ditunda, setidaknya sampai kondisi ekonomi dalam negeri membaik.

Ia berpendapat bahwa peningkatan penerimaan pajak memang penting, namun dengan situasi saat ini, daya beli masyarakat yang sedang menurun dan tingginya angka PHK perlu pertimbangan matang untuk menaikkan pajak.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” kata Inyoman.

Meneruskan pernyataannya, Inyoman mengatakan bahwa peningkatan pajak bisa dilakukan dengan catatan kondisi ekonomi sudah terkendali.

"Tapi, dalam konteks situasi sekarang, karena situasi ekonomi belum bagus, sepertinya daya beli masyarakat menurun, banyak PHK, impor bahan baku juga lagi mahal, itukan semuanya akan kena pajak, jadi sebaiknya jangan dinaikkan dulu," sambung Inyoman.

Selain itu, jika peningkatan pajak dipaksakan dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, menurut Inyoman akan berpengaruh pada industri manufaktur dan juga UMKM. (*)

Artikel Rekomendasi