Anas Ungkap Tiga Cara Penempatan ASN ke IKN, Tidak Semua PNS, PPPK Bisa Mutasi

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:00
PENEMPATAN ASN DI IKN - IKN akan jadi Ibu Kota baru Indonesia, MenPAN RB Anas sampaikan cara penempatan ASN di IKN. -Foto dok.setkab.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi Ibu Kota baru bagi Indonesia, masih terus dalam proses pembangunan.

Nantinya jika telah diresmikan, pusat pemerintahan yang semula berada di Jakarta, maka akan pindah ke IKN.

Direncanakan peresmian IKN akan berlangsung dalam waktu dekat, yaitu bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, pada 17 Agustus 2024.

Otomatis akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditugaskan di IKN.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menjadi kewajiban untuk bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk IKN.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, sampaikan tiga cara penempatan ASN di IKN.

"Ada rencana pengisian ASN di IKN terdiri dari tiga hal," ujar Anas dilansir dari kanal YouTube kemenpanrb pada Senin, 05 Agustus 2024.

Adapun tiga cara penempatan ASN ke IKN berdasarkan penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, ialah sebagai berikut.

1. Pemindahan dari kementerian, lembaga ke IKN

2. Pengadaan CPNS khusus IKN tahun 2024

3. Mutasi dari Pemerintah Daerah (Pemda), sekitar IKN 

Selanjutnya, Anas juga menjelaskan bahwa tidak semua PNS bisa mutasi ke IKN, tapi harus melewati seleksi yang terbuka dan kompetitif.

Lebih lanjut, sebelum di mutasi perlu melalui proses seleksi karena pemerintah ingin ASN yang bertugas di IKN memiliki kualitas tinggi. (*)

Artikel Rekomendasi