Alur Pemilih untuk Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Simak Penjelasan Status DPT, DPTb dan DPK

Senin, 12 Februari 2024 | 10:17
Ilustrasi pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu. (Instagram/@kpukotabandung).
Penulis: Pipin Lukmanul Hakim | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Proses tahapan Pemilu 2024 sekarang ini sudah memasuki masa tenang mulai dari tanggal 11-13 Februari.

Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sampai proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Perlu diketahui, alur pemilih adalah urutan langkah yang dilakukan oleh pemilih saat ke TPS hingga selesai mencoblos.

Berikut Alur Pemilih untuk Melakukan Pencoblosan di TPS:

1. Persyaratan yang harus dipenuhi yakni membawa KTP dan surat C6.

2. Cara mencoblos kertas suara dengan benar, yaitu dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama, dan foto calon yang dipilih.

3. Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, yaitu lima kertas suara dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).

4. Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kerta suara.

5. Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yakni dengan memberikan tinta pada jari kelingking.

Selain itu, terdapat tiga kategori pemilih yang dapat menyalurkan hak suara dalam Pemilu 2024 sebagai berikut;

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Waktu datang ke TPS mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form model C Pemberitahuan.

- Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP-el dan Suket, serta Form Model C Pemberitahuan.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tepat pemilih terdaftar.

- Waktu datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, diimbau untuk datang paling lambat pukul 11.00 waktu setempat.

- Dokumen yang harus dibawa meliputi KTP-el atau Suket (surat keterangan), dan Model A-Surat Pindah Memilih.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dengan syarat memiliki KTP-el

- Waktu datang ke TPS satu jam terakhir yakni mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat, dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.

  • Dokumen yang harus dibawa pemilih ke TPS adalah KTP-el atau surat keterangan.
  • Nah, bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb ataupun DPK bisa datang ke TPS sesuai alamat KTP-el, dan menunjukkan KTP-el, dilayani sepanjang surat suara di TPS masih tersedia. 
Artikel Rekomendasi