AyoBacaNews.com – LPDP merupakan program beasiswa berupa bantuan pendidikan, bagi peserta yang berhasil lolos seleksi hingga tahap akhir.
Penerima beasiswa LPDP dimanja dengan sederet manfaat yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seluruh manfaat yang sudah diterima tersebut, peserta harus memberikan kontribusi kepada negara usai menyelesaikan studi.
Namun, apabila ada alumni beasiswa LPDP yang enggan mengabdi padahal sudah mendapat seluruh manfaatnya, Kemenkeu akan menempuh beberapa tahapan penindakan sanksi.
Alumni punya waktu maksimal 30 hari usai surat peringatan dikirim ke alamat rumah alumni yang bersangkutan.
Dokumen bukti kepulangan dikirim via e-mail monev.alumnilpdp@gmail.go.id, sebelum batas waktu surat peringatan terakhir;
akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI).
Kemudian, Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Bagi kamu yang mau daftar beasiswa LPDP, harap pastikan kamu benar-benar siap komitmen untuk mengabdi di Indonesia. (*)