Alhamdulillah! Tahun 2024 ASN Naik Gaji

Selasa, 02 Januari 2024 | 11:23
(Aparatur Sipil Negara ASN:foto/website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Penulis: Rifki Rasyid B. | Editor: AyoBacaNews

Jakarta, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, polisi hingga pensiunan dipastikan naik mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ini dipastikan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo dalam akun X pribadinya. 

Menurut Prastowo, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:

1) Peraturan Pemerintah untuk:

Gaji PNS

Gaji TNI

Gaji Polri

Pensiun PNS

Pensiun TNI

Pensiun Polri

Tunjangan Veteran

2) Perpres untuk gaji PPPK

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," sambung Prastowo.

Sebelumnya, Jokowi resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen. Kenaikan gaji tersebut guna meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Artikel Rekomendasi