AyoBacaNews.com, JAKARTA - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) DKI Jakarta hari ini kembali dibuka di lima lokasi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun media sosial X @tmcpoldametrojaya mengumumkan jadwal operasi SIM Keliling hari ini buka mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Layanan publik SIM Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut di Jakarta, pada Jumat, 27 September 2024.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
Jakarta Timur - Mall Grand Cakung
Jakarta Utara - LTC Glodok
Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat - Mall Citraland
Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya perpanjangan SIM:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan lainnya yakni biaya asuransi adalah Rp50.000, dan biaya tes kesehatan serta tes psikologi Rp85.000.
Persyaratan perpanjangan SIM:
1. Pemohon wajib membawa KTP dan fotocopy
2. Pemohon wajib membawa SIM fisik asli dan fotocopy
3. Mengisi formulir tes kesehatan
4. Membawa bukti tes psikologi
5. Hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C
Jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis bahkan hanya satu hari saja, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. (*)