TB Hasanuddin Sebut Pro-Kontra RUU Penyiaran akan Diselesaikan antara Baleg dan Komisi

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:31
TB Hasanuddin Sebut Pro-Kontra RUU Penyiaran akan Diselesaikan antara Baleg dan Komisi
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebut pro dan kontra terkait RUU Penyiaran akan diselesaikan di Baleg. Dok: dpr.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkapkan, asal muasal munculnya beleid tentang Standar Isi Siaran (SIS) di dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) penyiaran.

Satu di antara yang menjadi polemik belakangan ini adalah perihal larangan siaran jurnalistik investigasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 50 (B) ayat 2 Poin C.

Menurut TB Hasanuddin, pasal tersebut hadir karena adanya saran agar penyiaran mengenai itu dapat dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Alasannya karena kalau investigasi jurnalistik itu, misalnya ada yang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, maka sebaiknya itu (ada) sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya? ya diatur dalam aturan KPI," kata TB Hasanuddin.

Pria yang akrab disapa Kang TB ini menjelaskan, bahwa produk penyiaran dibawahi langsung oleh KPI. Untuk itu, ia menilai saran tersebut perlu dimuat dalam draf RUU Penyiaran.

"Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira ya, dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers," kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kang TB mengakui, kalau dirinya tak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik, seperti yang tertuang dalam draf Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa (masukan) baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi," katanya.

Akan tetapi, dikatakan Kang TB, pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian karena produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.

"Saya kira ada benarnya juga sih. Tapi, tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," kata Kang TB.

Selain itu, berbagai pendapat pro dan kontra pada revisi UU Penyiaran ini juga terjadi di Komisi I DPR RI.

"Ada yang pro dan kontra, nanti itu finally akan kita bahas, serta akan kita diskusi di Baleg (Badan Legislasi DPR RI)," katanya.

Kemudian Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan menampung semua masukan terkait polemik RUU Penyiaran.

"Ya, kita akan tampung semua (masukan), dan kemudian kita akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi," katanya.

Di samping itu, Kang TB turut mengomentari ihwal tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan KPI. Poin itu juga menjadi sorotan masyarakat sipil, khususnya dari insan pers.

Menurut Hasanuddin, KPI mestinya khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.
 
Sengketa jurnalistik penyiaran itu diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Draf beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang.

Ada pula Pasal 51 huruf E yang mengatur bahwa sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)