Tanggapi Temuan BPK 2020-2021, BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Dana Tapera PNS Rp4,2 Triliun

Rabu, 05 Juni 2024 | 08:28
Tanggapi Temuan BPK 2020-2021, BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Dana Tapera PNS Rp4,2 Triliun
Deretan perumahan - Ilustrasi BP Tapera merespon temuan BPK terkait dana Tapera senilai Rp567 M belum kembali pada pensiunan PNS. Dok: tapera.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS), yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Menanggapi adanya pemberitaan di media berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2020-2021 lalu, yang menyebutkan bahwa ada 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera sekitar Rp567,5 miliar.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, dan dilaporkan kepada BPK, serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan, dan hasil pemumpukannya), kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata Heru dalam keterangannya, dikutip Rabu, 5 Juni 2024.

Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.

Heru juga menyebut, tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta, dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan.

Ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera mengatakan, akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil.

Kemudian, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)