AyoBacaNews.com - Kementerian Koordinator biadang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti tingginya angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), TPT atau persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 5,32 persen atau 7,86 juta orang per Agustus 2023 dari total 147,71 juta angkatan kerja.
Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito menyebut, bahwa angka ini penting.
"Tentu angka ini menjadi penting untuk kita semua, meski trennya menurun. Karena kalau kita lihat TPT negara maju hampir semuanya di bawah 4 persen," kata Warsito dalam
Seminar Nasional Orkestra Vokasi Era Revolusi Industri 4.0, pada Selasa 30 April 2024.
Warsito mengungkapkan, angka TPT di beberapa negara maju seperti di Amerika Serikat dengan 3,9 persen, Jerman 3,2 persen, dan Singapura yang berada di bawah 2 persen.
"Ini menjadi catatan penting, bagaimana kita memberi respons terhadap TPT kita, mau tidak mau harus kita beri solusi," katanya.
Warsito juga menekankan terkait substansi dari angka TPT, yang dimiliki Indonesia. Menurutnya, angka TPT yang dimiliki Indonesia memiliki substansi yang berbeda dengan yang dimiliki oleh sejumlah negara maju tersebut.
Ia menilai tingginya TPT di Indonesia umumnya diakibatkan oleh adanya masyarakat yang belum bekerja, sedang kuliah/sekolah, dan mencari kerja, baru lulus kuliah/sekolah, dan baru mau mencari kerja, serta orang yang baru berhenti kerja, dan sedang ingin mencari pekerjaan baru.
Sementara di negara maju, kata Warsito, angka TPT dipengaruhi dengan dinamika perkembangan industri dan bisnis, yang memerlukan skilling, reskilling, dan upskilling yang baru, sebagai tanda dari ekonomi yang berkembang.
Oleh karena itu, Warsito menyebut, pemerintah sedang berupaya dalam menyiapkan strategi pendidikan vokasi yang dinamis, dan sesuai dengan kebutuhan.
"Pemerintah Indonesia menyikapi berbagai isu, dan tantangan tersebut pemerintah mengeluarkan regulasi Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Latihan Vokasi," katanya.(*)