Rebutan Receh Jukir vs Pemerintah

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:27
Rebutan Receh Jukir vs Pemerintah
Parkir gratis. Merujuk laman dishubkotabandung, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

SANKSI juru parkir liar, bisa dipenjara 9 tahun. Ancaman itu yang saat ini dibidikkan kepada jukir alias juru parkir. Mungkin buat kebanyakan warga +62 hal itu hanya gertak sambal. Toh sampai sekarang masih berserakan jukir liar di pertigaan atau perempatan jalan, di minimarket, dan tempat strategis lainnya.

Kalau bicara Bandung dan kota besar lainnya, jukir-jukir liar ini banyak "menguasai" minimarket. Mereka beroperasi sangat kasat mata. Para juru parkir ini cuek bebek melakukan pungli meski pihak minimarket jelas memampang imbauan "Parkir Gratis." 

Kita harus tahu jika tentang retribusi parkir di minimarket diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Merujuk laman dishubkotabandung, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi.

Tentang keberadaan lahan parkir di minimarket adalah sebuah kewajia dan jadi syarat dalam aturan pendirian. 

Lahan parkir wajib diadakan pemilik minimarket lantaran masuk dalam pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang  berkunjung. 

Dalam isi Undang-Undang No 28 tahun 2009, pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya. Termasuk di dalamnya adalah tentang lahan parkir yang disiapkan.

Artinya, semua pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir, adalah gratis digunakan untuk konsumen.

Jika ada jukir tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub), kemudian melakukan kegiatan pungutan pada konsumen, artinya ilegal atau parkir liar. 

Disebutkan, jika pungutan dilakukan dengan tidak surat perintah resmi dan identitas resmi,  dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan.

Jika konsumen dirugikan, berhak membuat laporan polisi. Dampaknya juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun. 

Bandung akar uang

Di Bandung, untuk menekan jukir liar dan meningkatkan pendapatan, sampai bakar uang dengan memasang sejumlah mesin parkir elektronik.

Angka pengadaan sangat luar biasa, yakni mencapai Rp80 miliar. Meski mesin-mesin pendulang uang ini tersebar di Kota Bandung, namun keberadaanya tak efektif untuk menarik retribusi parkir.

Sepertinya masyarakat lebih memilih menggunakan jasa parkir liar, meski di lokasi itu terdapat mesin parkir elektronik.

Penggunaan mesin parkir elektronik akan sangat membutuhkan banyak waktu dibandingkan dengan jukir liar, diberi Rp2000 selesai dan praktis.

Terlebih saat ini mesin parkir rusak dan tiadk banyak diketahui warga. Niat mau bayar lewat mesin, karena tidak tahu rusak, yang ada warga marah dan akhirnya malas

Misal, di Jalan Braga, Otista, Aceh, banyak mesin parkir yang kemungkinan tidak terurus dan rusak.

Pengadaan mesin parkir bermerek Cale yang digagas Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Wali Kota Bandung, akhirnya mangkrak.

Setidaknya ada 445 mesin parkir yang tersebar di 221 titik di 57 lokasi di Kota Bandung.

Satu mesin dihargai Rp125 juta, artinya dengan jumlah sebanyak itu menghabiskan anggaran Rp80 miliar.

Kini karena ada masalah di internal pemerintahan yang gagal, jukir diburu. Seakan tak relah pendapatan didahului para jukir. 

Lantas siap yang harus bertanggung jawab? Masyarakat harus terlindungi kenyamanannya, sedangkan para jukir harus diperhatikan masalah ekonominya.  (*)

Konten Rekomendasi (Ads)