AyoBacaNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menciduk penjual sejumlah satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial (medsos) di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya.
Ari mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan, kepolisian melakukan penggerebekan ke tempat, yang disinyalir terdapat satwa liar yang diperjualbelikan oleh terduga pelaku inisial WS (42) di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut.
"Kami mengamankan diduga pelaku sindikat penjualan satwa liar berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Garut," kata Ari pada Selasa, 21 Mei 2024.
Selain menangkap WS, dikatakan Ari, polisi juga menyita barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup, yakni seekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatera, dua ekor anak Musang Ekor Putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
WS diduga telah melanggar aturan seperti dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp100 juta," kata Ari.
Ia mengungkapkan, pengakuan sementara penjual bahwa satwa liar yang dimilikinya dijual melalui akun Facebook secara ilegal.
Polisi sekarang ini masih terus berupaya mengungkap kasus sampai tuntas terkait sindikat penjualan satwa liar tersebut, dan menindak tegas secara hukum bagi pelakunya.(*)