AyoBacaNews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua, untuk mengawal kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang ramah anak dan anti kekerasan.
Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Laksono menyebutkan, bahwa kegiatan MPLS jangan dinodai.
Ia mengatakan, secara umum tujuan MPLS memberikan bekal pengetahuan, dan pengalaman terkait dengan program akademik dan non-akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
"MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," kata Aris dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.
Selain itu, mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Antaralain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat, dan acara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antar-siswa, dan warga sekolah lainnya.
Untuk itu, kata Aris, MPLS harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yang mengedepankan prinsip non-diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Aris mengatakan, semua pihak terkait harus menjalankan protokol MPLS ramah anak, yakni satuan pendidikan menjalankan juknis MPLS yang diberikan kementerian atau dinas pendidikan secara baik dan benar.
Serta satuan pendidikan memberi tahun orangtua siswa rincian kegiatan MPLS untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan.
Selain itu, satuan pendidikan dan orang tua mengawal, mengawasi, serta memberikan bimbingan terhadap MPLS ramah anak.
"Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua menandatangani pernyataan MPLS ramah anak, anti kekerasan," kata Aris.
Pihak satuan pendidikan diminta menyediakan layanan aduan kekerasan, dan secara intensif mengawasi jalannya MPLS.
KPAI juga mendorong satuan pendidikan, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah berkomitmen menjadi pelopor, dan pelapor dalam mewujudkan MPLS ramah anak dan anti kekerasan.(*)