AyoBacaNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDIR), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.
Hal tersebut, disampaikan Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X pribadi @Prastow, pada Minggu, 12 Mei 2024.
Adapun pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulan, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk, dan pajak dalam rangka impor," kata Yustinus.
Di samping pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.
Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu, yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalan yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.
Adapun berkaitan dengan laporan pengguna akun @ClarissaIcha, yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya.
Direktur Jenderal Bea dan Sukai (DJBC) menyatakan, tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia yang dikenai.
DJBC meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.(*)