AyoBacaNews.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren senilai Rp340,5 miliar.
Dengan rincian sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), lalu Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan senilai Rp133,511 miliar untuk jenjang 'Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Kementerian Agama mengumumkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren untuk tahap pertama tahun anggaran 2024 sudah mulai dicairkan.
"Program BOS Pesantren adalah satu di antara bukti kehadiran negara terhadap pesantren, yang selama ini terus memberikan perhatian," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.
Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana PIP Pesantren senilai Rp50 miliar.
"Minggu ini, pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis (petunjuk teknis) ke bank yang telah ditentukan," katanya.
Menurut Abdul Ghafur, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik serta optimal. Penggunaannya pun harus tepat dan akuntabel.
"Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur menyebut, BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal, satuan Pendidikan Muadalah, dan Pesantren Salafiyah penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam meningkat akses santri.
Kemudian untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran, dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
"Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi, namun berasal dari keluarga harapan (PKH). Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau mengaji," katanya.(*)