HARSIARDA Jabar 2024, Wakil Ketua KPID Bagikan Tips Melindungi Anak dari Tayangan Bebas

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:22
HARSIARDA Jabar 2024, Wakil Ketua KPID Bagikan Tips Melindungi Anak dari Tayangan Bebas
Wakil Ketua KPID Jabar, Achmad Abdul Basith menjabarkan soal Perempuan dan Anak di TV dan Radio. Tangkap layar/YouTube KPID Jabar.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Achmad Abdul Basith menjelaskan, radio dan televisi adalah sumber informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kalau ada informasi yang disebarkan luaskan melalui sosial media, KPI cukup sulit untuk mencari pemiliknya, alamat, dan harus bertanggung jawab terhadap kontennya seperti apa.

Sehingga, radio dan televisi ini memiliki alamat yang jelas, penanggung jawabnya jelas, maka bisa dianggap sebagai satu di antara media yang bisa dipercaya.

"Karena pertanggungjawabannya jelas. Tapi boleh ada kritik terhadap sebuah tayangan di televisi atau siaran di radio," kata Abdul Basith dalam seminar Roadshow HARSIARDA Jabar 2024, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), pada Selasa 21 Mei 2024.

Dalam acara tersebut, Abdul Basith menjelaskan tema berkaitan dengan Perempuan dan Anak di Radio dan TV, dalam seminar yang bertajuk 'Penyiaran Ramah Anak'.

Abdul Basith menyampaikan, bahwa amanat program siaran dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia," kata Abdul Basith.

Namun, dikatakan Abdul Basith, apakah hari ini prakternya begitu apa tidak, atau sudah seperti itu belum.

Mengenai perempuan dan anak di lembaga penyiaran, Abdul Basith menyinggung sebuah tayangan kekerasan di televisi.

"Sekitar tahun 2010 kalau tidak salah, ada sebuah tayangan namanya smackdown, yang sebenarnya ini akting lah begitu, semacam gulat lah orang dibanting, ada orang diinjak dari atas, macem-macem," katanya.

Dampak dari tayangan tersebut apa yang terjadi, kata Abdul Basith, perlu diketahui bahwa anak merupakan peniru ulung, punya sifat imitasi, meniru apa yang dilihat.

"Jangankan anak-anak, mungkin kita juga begitu. Anak-anak biasanya akan meniru apa yang dilihat dan didengar. Daya kritis mereka belum terbentuk, jam konsumsi tayangan tinggi, sementara ini konten banyak tidak aman untuk anak," katanya.

Dampak tayangan kekerasan pada anak, nantinya semakin sering melihat kekerasan di TV, makin besar kemungkinan anak berpikir bahwa kekerasan merupakan bagian yang normal dalam kehidupan sehari-hari.

"Menonton kekerasan memungkinkan anak-anak, dan orang dewasa berlaku keras. Anak mulai berpikir, bahwa dunia ini berbahaya dan merupakan tempat yang ditakutkan," katanya.

Ia melanjutkan, semakin banyak kekerasan yang dilihat, maka semakin kurang aktif area di otak yang digunakan untuk mengendalikan proses berfikir, belajar, memberikan alasan, dan emosi.

Oleh karena itu, Abdu Basith menyarankan, anak perlu didampingi oleh orangtua saat melihat tayangan di TV atau siaran di radio.

"Anak-anak perlu mendapat pendampingan/bimbingan dari orangtua dalam menyimak program siaran televisi atau radio," katanya.

Anak dalam perspektif Undang-undang itu adalah individu yang berusia tidak lebih dari 18 tahun.

"Tapi prakteknya hari ini semakin rumit karena media ini semakin mudah banyak diakses orang, termasuk handphone. Maka hari ini KPID ingin ada penyiaran yang berkeadilan, bagaimana? kalau TV, Radio, diawasi, diamati, diberi sanksi, harusnya media yang juga begitu," kata Abdul.

Tips

- Dampingi anak saat menonton TV atau mendengarkan radio

- Batas jam menonton

- Pilih program yang sesuai usia anak

- Mengingatkan hal-hal baik yang patut ditiru dan penanaman nilai-nilai positif.

Regulasi perlindungan perempuan dan anak di lembaga penyiaran, UU 32 Tahun 2002, P3 Pasal 14 ayat 1 dan 2, SPS Pasal 15 ayat 1, SPS Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3, serta SPS Pasal 34 sampai 36 (penggolongan program siaran).

Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran (UU No 32/2002 tentang Penyiaran).

Pasal Perlindungan anak, pedoman perilaku penyiaran Pasal 14 - Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Standar program siaran Pasal 15 - Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Muatan seks dalam lagu dan video klip, Standar program siaran Pasal 20 - program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.

Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadi perempuan sebagai objek seks.

Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu dan/atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)