AyoBacaNews.com - Pemerintah bakal segera mencarikan gaji ke-13 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP No. 14/2024 tersebut disebutkan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjungan Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).
Jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap menyalurkannya usai bulan tersebut, dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Akan tetapi hal tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya, sebagaimana Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ketiga belas PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai PP No. 14/2024 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024," kata Yoka dalam keterangannya, dikutip Minggu 16 Mei 2024.
Untuk besaran gaji ke-13, kata Yoka, akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
"Bagi penerima pensiun yang berada di aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya," kata Yoka.(*)