Gaji ke-13 Cair Juni 2024, Mohon Maaf Kelompok Ini Tidak Berhak Menerima

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:20
Gaji ke-13 Cair Juni 2024, Mohon Maaf Kelompok Ini Tidak Berhak Menerima
Uang Rupiah - Ilustrasi gaji ke-13 ASN. Menpan RB sebut besaran gaji ketiba belas lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan dibayarkan paling cepat mulai Juni 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, seperti tunjangan hari raya (THR) pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya.

Meski begitu, tidak akan semua Aparatur Sipil Negara atau ASN akan menerima gaji ke-13, yang dibayarkan mulai 3 Juni mendatang.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas, seperti dilansir dari laman MenPAN RB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan

Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 ini.

Berikut kelompok yang tidak berhak dapat gaji ke-13

Gaji ke-13 ini merupakan tambahan gaji untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 55 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PSN, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi berikut;

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi, dan mendesak setelah memenuhi syarat, antara lain;

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri.

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri.

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.

- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau udzur.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13;

1. PNS

2. Calon PNS

3. PPPK

4. Prajurit TNI

5. Anggota Polri

6. Pejabat Negara

7. Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah

8. Pensiunan

9. Penerima pensiun

10. Penerima tunjangan bersifat pensiun

11. Penerima tunjangan pokok

Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN khusus PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pejabat negara, meliputi;

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBD khusus PNS dan PPPK;

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13;

Pertama, telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13.

Kedua, telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)