Gaji ke-13 ASN 2024 Mulai Disalurkan, Intip Besarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 06:59
Gaji ke-13 ASN 2024 Mulai Disalurkan, Intip Besarannya
PT TASPEN (Persero) sejak 3 Juni 2024 mulai membayarkan gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima pensiun, hingga Penerima tunjangan 2024. Dok: taspen.co.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan sejak 3 Juni 2024.

Gaji ke-13 ini merupakan satu di antara manfaat dari program pensiun secara langsung pembayarannya.

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya menuturkan, ini menunjukkan komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, khususnya kalangan pensiunan.

"Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024," kata Yoka.

Yoka mengatakan, hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir yang menyatakan, bahwa BUMN berperan sebagai kapal induk yang menyatukan semua pihak untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

Upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN.

Sebagaimana dipertegas dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan, bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.

Untuk besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan satu di antara nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Pembayaran gaji ke-13 2024 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.

"TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," kata Yoka.

Di samping itu, TASPEN mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas segala informasi, dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi www.taspen.co.id. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)