Demi Keberlanjutan Pembinaan Pesantren, Heri Terima Aspirasi terkait Sarana dan Prasarana Harus Ditambah

Kamis, 07 November 2024 | 20:40
Anggota DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman saat penyebarluasan Perda tentang Pesantren. (Foto: Dok. Ist).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, ADIKARYA PARLEMEN - Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, disebut sebagai perhatian dari pemerintah.

Perda tersebut, bentuk komitmen dari pemerintah provinsi dan didukung DPRD Jawa Barat (Jabar) untuk mengembangkan, dan membina pesantren di berbagai aspek.

Hal ini, disampaikan Anggota DPRD Jabar, Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Heri mengatakan, sangat realistis jika pemerintah memberikan perhatian untuk pengembangan pesantren, karena jumlah pesantren sangat banyak dan tersebar di berbagai daerah di Jabar.

Sebagai gambaran saja, kata Heri, merujuk pada data Kementerian Agama (Kemenag) Jabar untuk Kabupaten Sumedang saja jumlah pesantren saat ini mencapai 300.

"Tentunya dengan jumlah ini ada ribuan santri yang dididik oleh pesantren," kata Heri.

Ia mengatakan, banyaknya pesantren ini menunjukkan kepercayaan masyarakat untuk mendidik anak-anaknya masih tinggi.

Anggota DPRD Jabar, Heri Ukasah Sualeman (kedua kiri) ketika hendak menyampaikan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sumedang. (Dok: Ist).

Dengan demikian, pesantren hingga kini menjadi lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat untuk memberikan ruang pendidikan kepada generasi muda, sebagai aset bangsa di masa yang akan datang.

Kondisi ini harus disikapi pemerintah, agar pesantren bisa berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas. Pesantren diharapkan dapat bersaing dengan lembaga pendidikan formal lainnya.

Heri mengatakan, proses belajar di pesantren bagi murid dalam hal ini santri yang dibina ada yang harus menetap di lingkungan pesantren dalam kurun waktu tertentu. Kondisi ini, berimplikasi pada perlunya dialokasikan anggaran untuk operasional pesantren, serta dukungan sarana dan prasarana.

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yang disampaikan Anggota DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman di Kabupaten Sumedang. (Dok: Ist).

Aspirasi dari Pesantren

Dalam agenda penyebarluasan Perda tentang Fasilitas Pemberdayaan Pesantren, yang berlangsung pada akhir Oktober 2024 lalu. Muncul aspirasi dari pesantren di Kabupaten Sumedang, yakni terkait penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang pendidikan di pesantren.

Masukan dan saran yang muncul, kata Heri, di antaranya terkait penambahan Kobong serta dukungan sarana, dan prasarana untuk mendukung pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

"Menyikapi itu, Pemprov Jabar harus segera membuat program sebagaimana diamanatkan pada Pasal 14 di Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren," kata Heri.

Menurutnya, ini sejalan dengan ketentuan tersebut. Pemprov Jabar untuk merespon aspirasi tersebut harus menyiapkan materi pembelajaran, yakni pemberdayaan ekonomi.

Materi tersebut, bisa dilengkapi dengan teknis pembelajaran, yakni pembuatan produk tertentu dengan memanfaatkan potensi yang ada di sekitar pesantren.

Konten materi itu, lanjut Heri, bisa saja membuat produk UMKM/IKM dengan menggunakan bahan baku lokal di sekitar pesantren.

Anggota DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman (tengah) berfoto bersama sejumlah tokoh usai sosialisasi Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Sumedang. (Dok; Ist).

Pemberdayaan Umat

Jika di lingkungan pesantren kegiatan pemberdayaan ekonomi dihidupkan, kata Heri, kalangan santri bisa mendapatkan sumber pendapatan. Sehingga pesantren dapat menjadi pusat kegiatan pemberdayaan umat.

"Jika kegiatan itu terwujud, target dalam Pasal 18 dan 19 pada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, yakni pesantren jadi pusat pengembangan wirausaha juga dapat terwujud," kata Heri. (*)

Artikel Rekomendasi