Dana PIP dan BOS untuk Pesantren-Santri Sudah Cair, Silakan Ambil ke ATM

Selasa, 30 April 2024 | 10:35
Dana PIP dan BOS untuk Pesantren-Santri Sudah Cair, Silakan Ambil ke ATM
DANA PIP DAN BOS -Ilustrasi santri penerima bantuan PIP. Dana BOS dan PIP dari kemenag sudah cair. -Ilustrasi/sulsel.kemenag.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Kementerian Agama (Kemenag), berhasil menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah, bukan hanya SD, SMP dan SMA saja yang berhak mendapat saluran dana tersebut.

Melainkan, santri di pesantren dengan tingkat pendidikan sederajat juga bisa menerima bantuan PIP dan BOS dari pemerintah.

Dana BOS diberikan kepada pihak pesantren untuk memenuhi kebutuhan mendasar pesantren. Sementara itu PIP diberikan langsung ke santri berprestasi yang berasal dari keluarga harapa (PKH).

Dana BOS

Dana BOS pesantren Tahun Anggaran 2024 untuk tahap 1 sebesar Rp340,5 milyar sudah berhasil dicairkan sebesar 50 persen. 

Sehingga, dana BOS yang sudah tersalurkan sebesar Rp28.017.790.000 untuk pesantren Ula (Setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).

Kemudian, Rp178.970.890.000, diberikan untuk pesantren Wustha, atau setara dengan Madrasah Tsanawiyah/MTS.

Terakhir sebesar Rp133.511.840.000 untuk jenjang Ulya (setara dengan Madrasah Aliyah/MA.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa, pihak pesantren bisa melakukan pencairan dana dalam minggu ini.

"Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang sudah ditentukan," pungkas Waryono pada nu.or.id dikutip pada Selasa, 30 April 2024. 

Dana PIP

Selain dana BOS, pemerintah juga sudah menyalurkan dana PIP untuk santri yang berprestasi. Total nominalnya mencapai Rp50 Miliar.

Santri yang menerima bantuan PIP, bisa menggunakan dana tersebut untuk menunjang pendidikan selama di pesantren.

Itulah dia informasi seputar bantuan dana BOS dan PIP untuk pesantren juga santri yang sudah cair dari Kemenag. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)