Kemenag membuka pendaftaran petugas haji 1446 H/2025 M dengan fokus pada Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. PPIH wajib memenuhi syarat, termasuk kemampuan bahasa isyarat untuk mendampingi jemaah.
AyoBacaNews.com, JAKARTA - Siap-siap yang ingin menjadi petugas haji, pemerintah membuka pendaftaran untuk 1446 H/2025 M.
Informasinya, akan segera dilakukan proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Tujuan dari proses ini adalah mencari kandidat petugas haji yang nantinya bertugas membantu pelaksanaan ibadah haji jemaah asal Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, merinci syarat dan ketentuan bagi yang akan mendaftar menjadi PPIH.
Ibadah haji tahun ini disebutkan mengusung Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Panitia sudah menetapkan syarat untuk menjamin lancarnya proses ibadah haji tahun ini.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat saat ini proses dalam tahapan untuk segera diketahui masyarakat dan lembaga.
Arsad Hidayat menyampaikan tersebut saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dijelaskan Arsad Hidayat, perekrutan dengan tersebutu berdasar dari masukan masyarakat agar bisa membantu jemaah disabilitas dan lansia dalam proses tahapan haji.
"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ucap Arsad.
Artinya kata dia, dalam persyaratan, ada ketentuan jika calon pendamping harus bisa dan mengerti kemampuan bahasa isyarat.
"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tuna wicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," terang Arsad.
Berikut poin-poin penting dari tentang Syarat Batas Usia dan Tes Kesehatan untuk Petugas Haji:
Batas Usia Maksimal
Ditjen PHU Kemenag menetapkan batas usia maksimal 45 tahun untuk petugas di bidang layanan tertentu, seperti PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji), terutama bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit TNI/POLRI.
Tes Kesehatan Lengkap
Setiap petugas haji diwajibkan menyertakan hasil Medical Check-Up (MCU) lengkap sebagai bukti kondisi kesehatan untuk memastikan kesiapan fisik dalam bertugas.
Pengurangan Kuota Petugas
Tahun 1446 H/2025 M, terjadi pengurangan kuota petugas haji, sehingga rekrutmen dilakukan secara ketat untuk memastikan ketersediaan layanan yang maksimal meski dengan jumlah petugas terbatas.
Proses Seleksi Petugas Haji 2025
Seleksi PPIH 2025 dijadwalkan dimulai pada 4 November 2024 dan akan berlangsung hingga pertengahan Desember di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
Persiapan Rekrutmen Petugas
Arsad, perwakilan Ditjen PHU Kemenag, menekankan pentingnya kesiapan proses rekrutmen petugas haji sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan. (*)