Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan, Ketahui Besaran hingga Kelompok Penerimanya

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:22
Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan, Ketahui Besaran hingga Kelompok Penerimanya
Uang Rupiah - Ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS, pejabat negara, hingga TNI/Polri yang akan dibayarkan awal Juni 2024. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Simak jadwal pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS dan pensiunan, yang akan disalurkan dalam waktu dekat.

Penyaluran gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-23 PNS dan pensiunan ini dijadwalkan akan mulai di awal Juni 2024 mendatang.

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @taspen pembayaran paling cepat pada 3 Juni mendatang.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024, pensiunan yang dimaksud adalah aparatur negara yang telah purna tugas. Mereka diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Penghargaan ini berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan.

Besaran dan ketentuan gaji ke-13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 pensiunan meliputi, pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiunan, dan lain-lain (kecuali pajak penghasilan).

Ketentuan gaji ke-13 pensiunan meliputi, penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiunan janda atau duda, maka dibayarkan keduanya.

Penerima gaji ke-13

Masih merujuk pada peraturan yang sama, ada sejumlah pihak yang berhak menerima gaji ke-13, dan bukan hanya PNS dan pensiunan, berikut kelompok penerimanya:

1. Aparatur negara

- PNS

- Calon PNS

- PPPK

- TNI

- Polri

- Pejabat negara

2. Pensiunan

- Pensiunan PNS

- Pensiunan TNI

- Pensiunan Polri

- Pensiunan pejabat negara

3. Penerima pensiunan

- Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia

- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia.

- Orangtua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.

4. Penerima tunjangan

- Veteran

- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas

- Bekas tentara Koninklijke Nederland Indonesisch Leger/Koninklijke Marine

- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri

- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri

- Pokok orangtua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak)

- Catat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)