Cara Daftar BLT BBM 2025, Simak Syarat dan Skema Penyalurannya

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:34
Cara Daftar BLT BBM 2025, Simak Syarat dan Skema Penyalurannya
Ilustrasi uang BLT BBM 2025, yang bakal dicairkan pemerintah.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Pemerintah kabarnya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pencairan BLT BBM 2025 tersebut, tentu jadi kabar bahagia bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan tersebut.

Program ini adalah langkah pemerintah dalam mengalihkan subsidi BBM, yang selama ini berbasis pada komoditas jadi subsidi yang lebih terarah kepada penerima yang tepat.

Dan langkah ini dinilai lebih efektif dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari pembengkakan dana subsidi yang tidak tepat sasaran.

Namun, untuk mendapatkan dana BLT BBM 2025 ini ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penerima.

Bagi Sobat Baca yang ingin tahu lebih lanjut soal bagaimana cara mendapat BLT BBM 2025, berikut informasi skema penyaluran, jadwal dan syaratnya.

Skema Penyaluran BLT BBM 2025

Penyaluran BLT BBM 2025 akan menggunakan sistem teknologi yang lebih canggih. Pemerintah akan memanfaatkan Government Financial Technology (GFT), untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang tepat.

Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur barcode untuk memantau penggunaan dana. Dalam skema baru ini, setiap penerima bantuan diwajibkan memiliki rekening bank yang aktif.

Tujuannya adalah untuk mempermudah proses transfer dana serta mengurangi potensi penyalahgunaan.

Selain itu, dana BLT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, seperti sembako sesuai dengan tujuan program.

Syarat Penerima BLT BBM 2025

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

2. Program ini ditujukan bagi keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.

3. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri.

4. Penerima diwajibkan memiliki rekening bank, yang ditunjuk pemerintah untuk mempermudah proses transfer dana.

5. Calon penerima dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi atau aplikasi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menyertakan dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)