AyoBacaNews.com - Demi kesetaraan hak pelayanan kesehatan, Presiden Jokowi resmi hapus kelas 1,2 dan 3 pada ruang rawat inap BPJS Kesehatan.
Bergantinya sistem BPJS kesehatan menjadi KRIS, sudah terbit dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, dimana di dalamnya menjelaskan tentang Jaminan Kesehatan.
Tidak ada lagi perbedaan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3. BPJS kini menerapkan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Pemerintah bekerja sama dengan seluruh Rumah Sakit, agar bisa menerapkan standar pelayanan kesehatan dengan sistem KRIS.
Secara keseluruhan dalam Perpres no 59 tahun 2024, ada 12 kriteria yang tersedia pada ruang rawat inap BPJS KRIS.
Fasilitas ruang rawat inap BPJS KRIS
Dalam pasal 46A dijelaskan 12 kriteria fasilitas yang ada di ruang rawat inap, yakni sebagai berikut:
1. Komponen bangunan, setidaknya tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Temperatur ruangan
6. Ruang rawat inap dibedakan sesuai jenis kelamin, anak atau dewasa dan penyakit infeksi atau non infeksi
7. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
8. Tirai sebagai pembatas antar tempat tidur
9. Kamar mandi di dalam ruang rawat inap
10. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas
11. Outlet oksigen
12. Nakas di setiap tempat tidur
Setiap Rumah Sakit bisa mulai melengkapi kriteria rawat inap sesuai dengan fasilitas KRIS di atas secara bertahap. (*)