Besaran Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Digelontorkan Senilai Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:24
Besaran Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Digelontorkan Senilai Rp50,8 Triliun
Besaran gaji ke-13 - Ilustrasi uang rupiah. Kemenkeu perkirakan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri dan pensiunan mencapai Rp50,8 T. Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyampaikan, bahwa total perkiraan anggaran yang dikucurkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Isa pun merincinya, untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dari APBN digelontorkan sebanyak Rp18 triliun.

Untuk pensiunan, kata Isa, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN. Jadi, dikatakan Isa, totalnya Kemenkeu memperkirakan adalah Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 2024.

"Untuk ASN daerah yang kita salurkan dari APBN melalui transfer ke darah (TKD), untuk ASN daerah itu Rp21,1 triliun," kata Isa.

Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.

Adapun dalam paparannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, belanja kementerian/lembaga (KL/L) terealisasi sebesar Rp304,2 triliun atau 27,9 persen dari pagu.

Belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, tumbuh sebesar 19,5 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pertumbuhan tersebut, dipengaruhi oleh pembayaran THR ASN/TNI/Polri sebesar Rp16,4 triliun, dan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp79,8 triliun.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)