Adikarya Parlemen - Kabupaten Bogor, H. Cecep Gogom, S.Ag., M.Pd (HCG), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, mengadakan kegiatan sosialisasi yang penting terkait Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pesantren. Lokasi kegiatan berlangsung di Jl. Raya Puncak Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, di mana HCG mengundang berbagai pihak, termasuk masyarakat, organisasi terkait, pemuda, dan pengurus bidang keagamaan, untuk berpartisipasi dalam diskusi ini.
Diskusi tersebut secara konsisten menyoroti agenda utama pembahasan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 yang berfokus pada penyelenggaraan pesantren. HCG menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat dan pengelola pesantren. Hal ini diharapkan akan menjadi dasar pemahaman yang kuat dan menjadi pedoman hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pesantren.
"Sosialisasi ini tidak hanya menjadi sumber informasi, tapi juga kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman dan pemberdayaan masyarakat, terutama dalam aspek keagamaan," ungkap HCG.
Lebih lanjut, HCG menekankan peran penting peraturan daerah ini sebagai panduan yang direkomendasikan dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pesantren. Dalam suasana kegiatan yang dipenuhi dengan antusiasme, HCG mengapresiasi partisipasi peserta dan berharap bahwa diskusi ini akan menjadi platform bagi pertukaran ide dan dukungan dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, terutama dalam aspek keagamaan.
Dengan harapan agar peraturan ini menjadi landasan kokoh bagi semua pihak yang terlibat, HCG menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih baik, terutama dalam konteks pendidikan agama.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai bidang, terutama dalam bidang keagamaan, guna menciptakan masyarakat yang lebih terdidik dan terarah ke arah yang lebih baik.