AyoBacaNews.com, JAKARTA - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
Rieke meminta pembatalan wacana kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kata Rieke, PPN dapat diubah.
Lebih lanjut, Rieke menjabarkan, bukan hanya paling tinggi diubahnya menjadi 15 persen, melainkan bisa juga dibuat paling rendah jadi 5 persen.
"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi, dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," kata Rieke.
Ia mengingatkan, jika persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
Pasalnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Rieke berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.
Menurutnya, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara, yang tidak membebani pajak rakyat serta membahayakan keselamatan negara.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2021," katanya. (*)